Selasa, 15 Oktober 2013

SEMUA BERAWAL DARI WARGA NEGARA


Warga Negara bisa diartikan sebagai seseorang atau anggota yang berasal dari suatu Negara. Identitas pada suatu Negara bisa kita lihat dengan baik dan buruknya perlakuan atau kebiasaan dari warga Negara itu sendiri. Peran warga Negara bagi Negara itu sangat penting. Mengapa demikian, karena kalau tidak ada warga Negara maka tidak ada pula suatu Negara tersebut. Negara yang baik adalah Negara yang bisa memperhatikan nasib-nasib rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang seperti Negara dengan menelantarkan nasib-nasib rakyatnya yang sangat membutuhkan bantuan.
Menurut Saya di Indonesia memiliki peran warga Negara yang terdiri dari:
1.      Peran Pasif yang berarti WNI patuh terhadap PERPU yang berlaku.
2.      Peran Aktif yang berarti WNI memiiki aktivitas yang menginginkan untuk terlibat langsung dalam kehidupan bernegara.
3.      Peran Positif yang berarti WNI yang memiliki aktivitas yang ditujukan kepada Negara untuk mencukupi kebutuhan hidup.
4.      Peran Negatif yang berarti WNI yang memiliki aktivitas untuk menolak campur tangan Negara dalam privasi mereka masing-masing.
Dari peran-peran yang Saya jelaskan di atas bahwa peran-peran WNI bisa sejalan antara yang satu dengan yang lain dan bisa dijalankan secara bersamaan.

Dalam menentukan suatu kewarganegaraan seseorang adalah perkawinan. Negara itu tidak seperti yang kita fikirkan atau yang kita bayangkan bahwa Negara itu tida kterika toleh Negara lain yang dalammenentukankewarganegaraanwarganya, sepertihalnya Negara lain yang jugatidakmemperbolehkan yang lain untukmenjadiwarga Negara darisuatu Negara tersebut. Masalah yang terjadi adalah munculnya Apatride dan Bipatride. Tetapi sebenarnya Apatride dan Bipatride itu tidak menjadi persoalan atau permasalahan, karena Negara Indonesia menganut 2 asas yaitu: asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis, yang misalnya: Maulana Prasetya memiliki orang tuaseorang warga Negara Amerika maka Mauana  Prasetya memiliki dua kewarganegaraan. Berikut ini Saya akan mencatumkan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur tentang warga negara dan penduduknya.
BAB X**)
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
a.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur denngan undang-undang.
Sudah jelas bahwa hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk itu sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar