Warga Negara bisa diartikan sebagai
seseorang atau anggota yang berasal dari suatu Negara. Identitas pada suatu
Negara bisa kita lihat dengan baik dan buruknya perlakuan atau kebiasaan dari
warga Negara itu sendiri. Peran warga Negara bagi Negara itu sangat penting.
Mengapa demikian, karena kalau tidak ada warga Negara maka tidak ada pula suatu
Negara tersebut. Negara yang baik adalah Negara yang bisa memperhatikan
nasib-nasib rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang seperti Negara dengan
menelantarkan nasib-nasib rakyatnya yang sangat membutuhkan bantuan.
Menurut Saya di Indonesia memiliki
peran warga Negara yang terdiri dari:
1.
Peran
Pasif yang berarti WNI patuh terhadap PERPU yang berlaku.
2.
Peran
Aktif yang berarti WNI memiiki aktivitas yang menginginkan untuk terlibat
langsung dalam kehidupan bernegara.
3.
Peran
Positif yang berarti WNI yang memiliki aktivitas yang ditujukan kepada Negara
untuk mencukupi kebutuhan hidup.
4.
Peran
Negatif yang berarti WNI yang memiliki aktivitas untuk menolak campur tangan
Negara dalam privasi mereka masing-masing.
Dari peran-peran yang Saya jelaskan di atas bahwa peran-peran
WNI bisa sejalan antara yang satu dengan yang lain dan bisa dijalankan secara
bersamaan.
Dalam menentukan
suatu kewarganegaraan seseorang adalah perkawinan. Negara itu tidak seperti
yang kita fikirkan atau yang kita bayangkan bahwa Negara itu tida kterika toleh
Negara lain yang dalammenentukankewarganegaraanwarganya, sepertihalnya Negara
lain yang jugatidakmemperbolehkan yang lain untukmenjadiwarga Negara darisuatu
Negara tersebut. Masalah yang terjadi adalah munculnya Apatride dan Bipatride. Tetapi
sebenarnya Apatride dan Bipatride itu tidak menjadi persoalan atau permasalahan,
karena Negara Indonesia menganut 2 asas yaitu: asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis,
yang misalnya: Maulana Prasetya memiliki orang tuaseorang warga Negara Amerika maka
Mauana Prasetya memiliki dua kewarganegaraan. Berikut
ini Saya akan mencatumkan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar
yang mengatur tentang warga negara dan penduduknya.
BAB X**)
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
a.
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur denngan undang-undang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar