Kamis, 31 Oktober 2013

GOLPUT TAK BERUJUNG

           

Di Indonesia menganut system pemerintahan yakni Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila itu sendiri memilik arti demokrasi yang mengutamakan pelaksanaan musyawarah dan menghasilkan mufakat tanpa penentangan dari pihak manapun. Tetapi kenyataannya, pada pemilu tahun 2009 angka golput di Indonesia mencapai 49 juta orang. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memprediksi bahwa masyarakat golput dalam kasus pemilu dan pilkada akan meningkat. Kita bisa menoleh kebelakang untuk melihat pada pilkada DKI tahun 2012 yang tercatat angka golput mencapai 37,05%. Berbeda dengan tahun ini pilkada Bali tercatat mencapai 32,05%, disusul oleh pilkada Jabar yang mencapai 36,15%, yang ketiga disusul oleh pilkada Jateng yang mencapai 50%, dan pada puncaknya adalah pilkada Sumut yang melebihi pilkada daerah lain yakni mencapai 54%.
Pada pemilu tahun 2014 nanti sangat melebihi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mengapa demikian, karena di tahun itu banyak sekali kader Partai Politik yang terjerat kasus-kasus yang merugikan rakyat seperti kasus skandal korupsi, kasus pencucian uang, kasus narkoba, kasus skandal seks bebas, dan masih banyak lagi yang melibatkan para anggota dewan tersebut. Seharusnya anggota dewan itu tidak malah bersenang-senang di atas penderitaan rakyat. Akan tetapi, anggota dewan itu lebih pro dengan rakyat dengan memberikan fasilitas yang cukup untuk mereka rakyat yang tidak mampu dari pada uang tersebut di buat hal-hal yang mengakibatkan dosa lebih baik membuahkan pahala.
Tidak hanya di Indonesia saja tetapi di Negara lain juga mengenal golput. Menurut Robert P Clark dalam penelitiannya bahwa di Negara berkembang telah mengembangkan demokrasi melalui pemilu seperti Negara Brazil, Nigeria, Tanzania, Meksiko, dan India yang hanya memiliki tingkat partisipasi hanya mencapai 64,5% dan sisanya yang 35,5% ini kemana? Bahkan di Negara maju yang demokrasinya sudah maju seperti Amerika Serikat tingkat partisipasi pemilu mereka hanya mencapai setengah dari penduduk keseluruhan Amerika Serikat. Berbeda dengan Negara Inggris, yang lebih mengutamakan strata sosial yang mana jumlah golput dikalangan masyarakat kelas atas cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat kelas bawah. Ternyata tidak hanya di negara Indonesia saja yang memilih untuk golput yang mereka tak puas dengan calon-calon yang ada, tetapi di negara lain juga ada yang seperti itu. Yang terkadang ketidakpuasan mereka bisa mengakibatkan konflik antara warga, calon, dan penegak hukum tersebut, tapi entah sampai kapan golput hilang di muka bumi ini. Yang mana menunggu calon-calon pemerintah yang sesuai keinginan mereka baru golput itu akan lenyap di muka bumi dan di negeri tercinta ini..


Selasa, 15 Oktober 2013

SEMUA BERAWAL DARI WARGA NEGARA


Warga Negara bisa diartikan sebagai seseorang atau anggota yang berasal dari suatu Negara. Identitas pada suatu Negara bisa kita lihat dengan baik dan buruknya perlakuan atau kebiasaan dari warga Negara itu sendiri. Peran warga Negara bagi Negara itu sangat penting. Mengapa demikian, karena kalau tidak ada warga Negara maka tidak ada pula suatu Negara tersebut. Negara yang baik adalah Negara yang bisa memperhatikan nasib-nasib rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang seperti Negara dengan menelantarkan nasib-nasib rakyatnya yang sangat membutuhkan bantuan.
Menurut Saya di Indonesia memiliki peran warga Negara yang terdiri dari:
1.      Peran Pasif yang berarti WNI patuh terhadap PERPU yang berlaku.
2.      Peran Aktif yang berarti WNI memiiki aktivitas yang menginginkan untuk terlibat langsung dalam kehidupan bernegara.
3.      Peran Positif yang berarti WNI yang memiliki aktivitas yang ditujukan kepada Negara untuk mencukupi kebutuhan hidup.
4.      Peran Negatif yang berarti WNI yang memiliki aktivitas untuk menolak campur tangan Negara dalam privasi mereka masing-masing.
Dari peran-peran yang Saya jelaskan di atas bahwa peran-peran WNI bisa sejalan antara yang satu dengan yang lain dan bisa dijalankan secara bersamaan.

Dalam menentukan suatu kewarganegaraan seseorang adalah perkawinan. Negara itu tidak seperti yang kita fikirkan atau yang kita bayangkan bahwa Negara itu tida kterika toleh Negara lain yang dalammenentukankewarganegaraanwarganya, sepertihalnya Negara lain yang jugatidakmemperbolehkan yang lain untukmenjadiwarga Negara darisuatu Negara tersebut. Masalah yang terjadi adalah munculnya Apatride dan Bipatride. Tetapi sebenarnya Apatride dan Bipatride itu tidak menjadi persoalan atau permasalahan, karena Negara Indonesia menganut 2 asas yaitu: asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis, yang misalnya: Maulana Prasetya memiliki orang tuaseorang warga Negara Amerika maka Mauana  Prasetya memiliki dua kewarganegaraan. Berikut ini Saya akan mencatumkan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur tentang warga negara dan penduduknya.
BAB X**)
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
a.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur denngan undang-undang.
Sudah jelas bahwa hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk itu sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Kamis, 10 Oktober 2013

JILBAB dan JABATAN



Jilbab adalah sesuatu kain atau penutup kepala yang harus dikenakan oleh kaum wanita muslim dan wajib hukumnya. Di Indonesia sudah tak asing lagi dengan wanita karir dan jilbabnya. Tetapi ada 1 permasalahan yang ada di negeri ini yaitu larangan seorang POLWAN  yang mengenakan jilbab, alasannya adalah karena jibab itu tidak ada di dalam aturan berseragam POLRI.
Dari peraturan tersebut ada sebagian masyarakat mendukung (pro) dengan kebijakan atau peraturan berseragam POLRI yang mereka beranggapan bahwa memakai jilbab itu merupakan wajib hukumnya toh berjilbab tidak mengganggu aktivitas untuk menjadi POLRI, dan sebagian masyarakat tidak mendukung (kontra) dengan kebijakan atau peraturan berseragam POLRI yang mereka beranggapan bahwa negara ini bukan negara Islam serta aturan yang di buat tersebut sudah di bentuk sejak lama dan tidak bisa di ubah.
Di Aceh POLWAN diperbolehkan untuk berjilbab dan yang boleh kelihatan hanyalah tangan dan wajahnya, tetapi berbeda dengan negara Eropa yang memperbolehkan POLWAN-nya untuk berjilbab seharusnya negara Indonesia seperti negara Eropa yang memperbolehkan POLWAN-nya yang muslim untuk mengenakan jilbab padahal mayoritas negara Indonesia adalah orang muslim. Hal ini menyebabkan kebingungan dari kalangan POLWAN yang ingin menutup auratnya dengan berjilbab, masak iya mereka (POLWAN) harus memilih salah satu antara jilbab dan jabatan yang sudah mereka peroleh atau sudah dirintis sejak dahulu. Akibat kejadian ini kita sebagai orang muslim mengharapkan akan terbentuknya peraturan baru yang membahas tentang diperbolehkannya memakai jilbab di kalangan POLWAN.Wacana Polwan baru bisa berjilbab pada tahun 2015 dan itu sangat lama sekali padahal di Nangroe Aceh Darussalam sudah menerapkan penggunaan jilbab pada polwan.