Jilbab
adalah sesuatu kain atau penutup kepala yang harus dikenakan oleh kaum wanita
muslim dan wajib hukumnya. Di Indonesia sudah tak asing lagi dengan wanita
karir dan jilbabnya. Tetapi ada 1 permasalahan yang ada di negeri ini yaitu
larangan seorang POLWAN yang mengenakan
jilbab, alasannya adalah karena jibab itu tidak ada di dalam aturan berseragam
POLRI.
Dari
peraturan tersebut ada sebagian masyarakat mendukung (pro) dengan kebijakan
atau peraturan berseragam POLRI yang mereka beranggapan bahwa memakai jilbab
itu merupakan wajib hukumnya toh berjilbab tidak mengganggu aktivitas untuk
menjadi POLRI, dan sebagian masyarakat tidak mendukung (kontra) dengan
kebijakan atau peraturan berseragam POLRI yang mereka beranggapan bahwa negara
ini bukan negara Islam serta aturan yang di buat tersebut sudah di bentuk sejak
lama dan tidak bisa di ubah.
Di
Aceh POLWAN diperbolehkan untuk berjilbab dan yang boleh kelihatan hanyalah
tangan dan wajahnya, tetapi berbeda dengan negara Eropa yang memperbolehkan
POLWAN-nya untuk berjilbab seharusnya negara Indonesia seperti negara Eropa
yang memperbolehkan POLWAN-nya yang muslim untuk mengenakan jilbab padahal
mayoritas negara Indonesia adalah orang muslim. Hal ini menyebabkan kebingungan
dari kalangan POLWAN yang ingin menutup auratnya dengan berjilbab, masak iya
mereka (POLWAN) harus memilih salah satu antara jilbab dan jabatan yang sudah
mereka peroleh atau sudah dirintis sejak dahulu. Akibat kejadian ini kita
sebagai orang muslim mengharapkan akan terbentuknya peraturan baru yang
membahas tentang diperbolehkannya memakai jilbab di kalangan POLWAN.Wacana Polwan baru
bisa berjilbab pada tahun 2015 dan itu sangat lama sekali padahal di Nangroe
Aceh Darussalam sudah menerapkan penggunaan jilbab pada polwan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar