Kamis, 10 Oktober 2013

JILBAB dan JABATAN



Jilbab adalah sesuatu kain atau penutup kepala yang harus dikenakan oleh kaum wanita muslim dan wajib hukumnya. Di Indonesia sudah tak asing lagi dengan wanita karir dan jilbabnya. Tetapi ada 1 permasalahan yang ada di negeri ini yaitu larangan seorang POLWAN  yang mengenakan jilbab, alasannya adalah karena jibab itu tidak ada di dalam aturan berseragam POLRI.
Dari peraturan tersebut ada sebagian masyarakat mendukung (pro) dengan kebijakan atau peraturan berseragam POLRI yang mereka beranggapan bahwa memakai jilbab itu merupakan wajib hukumnya toh berjilbab tidak mengganggu aktivitas untuk menjadi POLRI, dan sebagian masyarakat tidak mendukung (kontra) dengan kebijakan atau peraturan berseragam POLRI yang mereka beranggapan bahwa negara ini bukan negara Islam serta aturan yang di buat tersebut sudah di bentuk sejak lama dan tidak bisa di ubah.
Di Aceh POLWAN diperbolehkan untuk berjilbab dan yang boleh kelihatan hanyalah tangan dan wajahnya, tetapi berbeda dengan negara Eropa yang memperbolehkan POLWAN-nya untuk berjilbab seharusnya negara Indonesia seperti negara Eropa yang memperbolehkan POLWAN-nya yang muslim untuk mengenakan jilbab padahal mayoritas negara Indonesia adalah orang muslim. Hal ini menyebabkan kebingungan dari kalangan POLWAN yang ingin menutup auratnya dengan berjilbab, masak iya mereka (POLWAN) harus memilih salah satu antara jilbab dan jabatan yang sudah mereka peroleh atau sudah dirintis sejak dahulu. Akibat kejadian ini kita sebagai orang muslim mengharapkan akan terbentuknya peraturan baru yang membahas tentang diperbolehkannya memakai jilbab di kalangan POLWAN.Wacana Polwan baru bisa berjilbab pada tahun 2015 dan itu sangat lama sekali padahal di Nangroe Aceh Darussalam sudah menerapkan penggunaan jilbab pada polwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar