Sekarang ini Saya mau membahas
kasus tentang diterapkan atau tidak diterapkannya Good Governance di Indonesia,
berikut tentang kasus-kasusnya :
Bukti melemahnya good governance
sekarang ini adalah di akibatkan oleh kasus-kasus korupsi yang marak beredar
dan terjadi di Indonesia. Korupsi menjangkit pada lembaga pemerintah ataupun
lembaga publik. Korupsi memang tak mengenal usia, di Indonesia hukuman untuk
para koruptor tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan tidak seperti
negara yang lain yang memperlakukan para koruptur seperti sampah bukan raja.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta
masalah dengan good governance menjadi perbincangan. Masalahnya adalah dengan
banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang tak lain adalah korupsi yang diantaranya
adalah kasus:
1. Masalah
kasus korupsi dalam skandal asuransi.
2.
Masalah kasus penggantian ganti
rugi kepada PKL yang ada di Sleman.
3.
Masalah kasus korupsi dalam
pembangunan JEC.
4. Masalah
kasus disiplin pegawai PemProv Daeah Istimewa Yogyakarta.
Dengan kasus-kasus di atas yang paling
mencengangkan adalah pada nomer empat yakni adanya kasus korupsi dalam
penyelenggaraan pemerintah oleh pegawai PemProv Daerah Istimewa Yogyakarta yang
masih belum bisa melaksanakan prinsip-prinsip dari good governance tersebut.
Korupsi
itu memang tak mengenal batas dan Kita sebagai penerus bangsa harus bisa
memeranginya. Kita harus dapat mengungkap korupsi serta Kita dapat menuntut
akuntabilitas pemerintah supaya negara Republik Indonesia ini jauh dari korupsi
yang sudah mendarah daging di negeri tercinta ini. Serta Kita dapat memberikan
aspirasi kepada pemerintah supaya mereka mengetahui apa yang diinginkan oleh
rakyatnya karena pemerintah tidak akan mungkin tahu jika Kita tidak memberi
aspirasi Kita kepada mereka (pemerintah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar