Kamis, 14 November 2013

POSITIVE and NEGATIVE


Suatu daerah memiliki wewenang antara hak dan kewajiban yang dikatakan sebagai unsur otonomi daerah. Dalam otonomi daerah memiliki kelebihan dan kekurangan, yang dapat saya ambil contoh dari kasus kelebihan otonomi daerah yang ada di Jawa Timur yaitu:
1.   Mensejahterakan warganya.
2.   Otonomi daerah membuat pembangunan dan arus investasi yang semakin lancar.
3. Otonomi daerah menjadikan atau membentuk masyarakat yang mapan dan mengembangkan kebutuhan hidup di daerah.
4. Naiknya target Pendapatan Asli Daerah di Surabaya tiap tahunnya.
  • Pada tahun 2010 mencapai Rp 2,4 triliun.
  • Pada tahun 2011 mencapai Rp 3 triliun.
  • Pada tahun 2012 mencapai Rp 3,5 triliun.
  • Pada tahun 2013 mencapai Rp ?
5. Pendapatan Asli Daerah yang besar memberikan layanan publik dan kebutuhan yang mendukung bagi masyarakat.
6. Otonomi daerah membuat Pendapatan Asli Daerah menjadi lebih meningkat.
Dari beberapa kasus kelebihan otonomi daerah di atas, Saya juga mengambil contoh dari kasus kelemahan otonomi daerah yaitu:
1. Terpuruknya ekonomi bangsa Indonesia yang disebabkan oleh sistem penerapan otonomi daerah yang dilakukan secara sewenang-wenang.
2. Gagalnya otonomi daerah yang disebabkan oleh sedikit minat pengusaha untuk berinvestasi di suatu daerah.
3. Otonomi daerah yang menimbulkan banyaknya pemerintah daerah yang terjerat korupsi.
Dari ke dua kasus di atas bahwa otonomi daerah mempunyai perbedaan antara kelemahan dan kelebihan. Meskipun itu, dampak buruk atau kelemahan dari otonomi daerah itu bisa berakibat jangka panjang. Seperti masyarakat yang sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah yang mengatur otonomi daerah.
Sejak masa pemerintahan yang lebih banyak memberi kekuasan kepada pemerintah daerah dan masa otonomi daerah, banyak rakyat dan golongan orang pilihan politik yang meyakini bahwa pengembangan daerah merupakan jalan pintas untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Di dalam undang-undang dasar juga menjelaskan otonomi daerah:
1. Undang-undang dasar 1945 setelah amandemen.
Bab IV Pemerintahan Daerah
Pasal 18
Ayat 1 berbunyi: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2 berbunyi: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan.
Ayat 3 berbunyi: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4 berbunyi: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5 berbunyi: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
Ayat 6 berbunyi: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7 berbunyi: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2. Undang-undang dasar 1945 sebelum amandemen.
Bab IV Pemerintahan Daerah
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan  pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

(sumber: Koran Sindo, 16-Mei-2013)
(sumber: tempo.com)
(sumber: Koran KalTim)
(sumber: Undang-Undang Dasar 1945)         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar