Suatu
daerah memiliki wewenang antara hak dan kewajiban yang dikatakan sebagai unsur
otonomi daerah. Dalam otonomi daerah memiliki kelebihan dan kekurangan, yang
dapat saya ambil contoh dari kasus kelebihan otonomi daerah yang ada di Jawa
Timur yaitu:
1. Mensejahterakan warganya.
2. Otonomi daerah membuat pembangunan
dan arus investasi yang semakin lancar.
3. Otonomi daerah menjadikan atau
membentuk masyarakat yang mapan dan mengembangkan kebutuhan hidup di daerah.
4. Naiknya target Pendapatan Asli
Daerah di Surabaya tiap tahunnya.
- Pada tahun 2010 mencapai Rp 2,4 triliun.
- Pada tahun 2011 mencapai Rp 3 triliun.
- Pada tahun 2012 mencapai Rp 3,5 triliun.
- Pada tahun 2013 mencapai Rp ?
5. Pendapatan Asli Daerah yang besar
memberikan layanan publik dan kebutuhan yang mendukung bagi masyarakat.
6. Otonomi daerah membuat Pendapatan
Asli Daerah menjadi lebih meningkat.
Dari
beberapa kasus kelebihan otonomi daerah di atas, Saya juga mengambil contoh
dari kasus kelemahan otonomi daerah yaitu:
1. Terpuruknya ekonomi bangsa Indonesia
yang disebabkan oleh sistem penerapan otonomi daerah yang dilakukan secara
sewenang-wenang.
2. Gagalnya otonomi daerah yang
disebabkan oleh sedikit minat pengusaha untuk berinvestasi di suatu daerah.
3. Otonomi daerah yang menimbulkan
banyaknya pemerintah daerah yang terjerat korupsi.
Dari ke dua kasus di atas bahwa
otonomi daerah mempunyai perbedaan antara kelemahan dan kelebihan. Meskipun
itu, dampak buruk atau kelemahan dari otonomi daerah itu bisa berakibat jangka
panjang. Seperti masyarakat yang sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah yang
mengatur otonomi daerah.
Sejak
masa pemerintahan yang lebih banyak memberi kekuasan kepada pemerintah daerah
dan masa otonomi daerah, banyak rakyat dan golongan orang pilihan politik yang
meyakini bahwa pengembangan daerah merupakan jalan pintas untuk mewujudkan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Di
dalam undang-undang dasar juga menjelaskan otonomi daerah:
1. Undang-undang dasar 1945 setelah
amandemen.
Bab
IV Pemerintahan Daerah
Pasal
18
Ayat
1 berbunyi: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang.
Ayat
2 berbunyi: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembatuan.
Ayat
3 berbunyi: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
Ayat
4 berbunyi: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat
5 berbunyi: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintahan Pusat.
Ayat
6 berbunyi: Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat
7 berbunyi: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
2. Undang-undang dasar 1945 sebelum
amandemen.
Bab
IV Pemerintahan Daerah
Pasal
18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
(sumber: Koran Sindo,
16-Mei-2013)
(sumber: tempo.com)
(sumber: Koran KalTim)
(sumber: Undang-Undang Dasar 1945)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar